Standar Kompetensi
1. Mengungkapkan
Buddha Dhamma sebagai salah satu agama
Kompetensi Dasar
1.1
Merumuskan peranan macam-macam agama dalam ruang lingkup kehidupan dan ruang
lingkup agama
Indikator :
· > Mendefinisikan
kata agama
· > Menjelaskan
pengertian agama secara etimologis
· > Menjelaskan
arti agama secara terminologis
· > Menjelaskan
pengertian Buddha Dhamma sebagai salah satu agama
· > Merumuskan
peranan agama-agama
· > Menyebutkan
agama-agama besar di Indonesia
· > Merumuskan
kerukunan hidup umat beragama
1.1 Peranan Macam-macam Agama dalam Ruang
Lingkup Kehidupan dan Ruang Lingkup Agama
Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau
prinsip kepercayaan kepadaTuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya
dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan
kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti
"tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan
konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar
pada kata kerja re-ligare yang
berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang
mengikat dirinya kepada Tuhan.
Beberapa Pendapat tentang agama :
1. Dalam bahasa Sansekerta
· Dalam bahasa Sansekerta
artinya tidak bergerak (Arthut Mac Donnell).
· Agama itu kata bahasa
Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah
peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
2. Dalam bahasa Latin
· Agama itu hubungan
antara manusia dengan manusia super (Servius)
· Agama itu pengakuan dan
pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
3. Dalam bahasa Eropa
· Agama itu sesuatu yang
tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan pendidikan saja (Mc. Muller
dan Herbert Spencer).
· Agama itu kepercayaan
kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar biasa, yang pencipta dan
pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat ruhani kepada manusia yang
berkelanjutan sampai sesudah manusia mati (A.S. Hornby, E.V Gatenby dan
Wakefield)
4. Dalam
bahasa Indonesia
· Agama itu hubungan
manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci pula dan sikap hidup
berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba).
· Agama adalah sistem
atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau
nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian
dengan kepercayaan tersebut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997)
5. Dalam bahasa Arab
· Taat
· takut dan setia
· paksaan
· tekanan
· penghambaan
· perendahan diri
· pemerintahan
· kekuasaan
· siasat
· balasan
· adat
· pengalaman hidup
· perhitungan amal
· hujan yang tidak tetap
turunnya
b. Sinonim kata din
dalam bahasa arab ialah milah. Bedanya, milah lebih memberikan titik berat pada
ketetapan, aturan, hukum, tata tertib, atau doktrin dari din itu.
Definisi tentang agama dipilih yang
sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit
atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini
dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang
dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas,
kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada
sesuatu yang luar biasa diluar dirinya.Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal
dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada
bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God,
Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti
Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk
mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri ,
yaitu :
· menerima segala kepastian
yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
· menaati segenap
ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan
yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada
Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan
dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang
mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
Berdasarkan cara beragamanya :
1. Tradisional, yaitu cara beragama
berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur
atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama,
sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan.Apalagi bertukar agama,
bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal
keagamaanya.
2. Formal, yaitu cara
beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau
masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang
berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam
beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau
masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika
memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat
meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang
mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
3. Rasional, yaitu cara
beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu
berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan
pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional
atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
4. Metode Pendahulu, yaitu cara
beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk
itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu,
pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada
orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli
yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum
mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu
semua.
Agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut
di Indonesia, yaitu: agama Islam,Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu untuk mempraktekkan agamanya secara terbuka.
Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut
larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama
Konghucu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga
penganut agama Yahudi,Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya,
meskipun jumlahnya relatif sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres)
No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan
dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa
Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti
agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di
Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu
perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang
diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia,
kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam
negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya
menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah
dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan
dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi
Manusia. Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,
yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi
bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Agama-Agama Utama
Dunia
1.
Kekristenan 2,1 miliar
2.
Islam 1,3
miliar
4.
Hinduisme 900 juta
5.
Agama
keluarga Cina 394 juta
6.
Buddhisme 376 juta
7.
Paganisme 300 juta
8.
Tradisi
Afrika dan diasporik (tanah air) 100 juta
9.
Sikhisme 23 juta
10. Juche 19
juta
11. Spiritisme 15
juta
12. Yudaisme14 juta
13. Iman Bahai 7
juta
14. Saksi-Saksi Yehuwa 6,5
juta
15. Jainisme 4,2
juta
16. Shinto 4 juta
17. Cao Dai 4
juta
18. Zoroastrianisme 2,6 juta
19. Tenrikyo 2
juta
20. Neo-Paganisme 1
juta
21. Unitarian
Universalisme 800 ribu
22. Gerakan Rastafari 600 ribu
Kerukunan hidup umat
beragama
Kondisi masyarakat Indonesia yang
majemuk memungkinkan terjadinya gesekan antar umat beragama. Geseakan
menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Seberapa jauh dampak yang
ditimbulkan sangat tergantung pada tingkat kesadaran umat beragama. Secara
historis, kondisi kehidupan pada masa lampau telah terbina kearah terwujudnya
kehidupan yang penuh toleransi, rukun dan damai antar penganut agama yang satu
dengan yang lainnya.Antar Hindu dan Budha, suatu contoh kerukunan yang pernah
terjadi dimasa lampau dalam bentuk sinkritisme konsep, yaitu luluhnya antara
Siwa Siddhanta (dari Hindu) dan Budha Mahayana (dari agama Budha) di Jawa
Timur. Penyatuan kedua konsep ini dikenal dengan nama “Siwa Budha”. Sampai saat
ini masih banyak orang pada umumnya belum bisa membedakan antara hindu dan
Budha, sebagai akibat pengalaman masa lampau. Jalinan yang harmonis antara
kedua konsep ini tertuang dalam cerita Bubuksah Gagangaking. Sampai pada
puncaknya pada jaman Empu Tantular, dimana peleburan diantara kedua konsep itu
tertuang dalam Lontar Sutasoma dengan petikan kalimat: Riweneka datu winuwus,
siwa kelawan Budha. Bhineka tunggal ika tan hana Dharma mangrua. Yang artinya:
konon ceritanya dikatakan antara Hindu dan Budha berbeda, namun sesungguhnya
satu. Tidak ada kebenaran yang mendua. Menyimak ilustrasi diatas, menggambarkan
ada semacam sinyal adanya tali perekat yang menyatukan antara konsep agama
masing-masing yang sesungguhnya secara theologis berbeda. Namun dalam aspek
penerapannya di masyarakat bisa menyatu, duduk berdampingan satu sama lain
dalam melaksanakan aktivitas tertentu, terutama dalam aktivitas sosial. Sikap
positif yang perlu ditumbuhkan di kalangan umat masing-masing, untuk mewujudkan
apa yang menjadi cita-cita bersama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan
makmur,sejahtera, gemah ripah lohjinawi salunglung sabayantaka, sehingga
betul-betul menjadi kenyataan dalam hidup mengarah terwujudnya masyarakat yang
madani.
Dalam penataan kehidupan beragama,
Indonesia telah memiliki seperangkat peraturan perundang-undangan yang dapat
menjatuhkan sanksi bagi orang atau lembaga keagamaan yang melanggaranya,
peraturan tersebut antara lain:
a. Peraturan yang memiliki
sanksi administratif
Terdapat
dalam PP No. 18 tahun 1986 (tentang pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 tentang
organisasi kemasyarakatan) pasal 18-27, sanksinya berupa: teguran tertulis,
pembekuan pengurus, pembubaran organisasi dan dinyatakan sebagai
organisasi terlarang.
b. Peraturan yang memiliki
sanksi pidana
- Penpres
No. 1 tahun 1965 Jo KUHP Pasal 156a
Permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia dipidana 5 tahun penjara.
- KUHP
Pasal 156
Barangsiapa
dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu
atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
- KUHP
Pasal 157
Barangsiapa
menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau
terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau
gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.
- KUHP
Pasal 170
Barangsiapa
dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,
dihukum penjara 5 tahun 6 bulan.
- KUHP
Pasal 176
Barangsiapa
sengaja mengganggu dengan mengadakan huru-hara atau upacara agama yang tidak
terlarang atau upacara penguburan mayat. Dihukum denda.
- KUHP
Pasal 177
Dihukum
penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp……….
Apabila mengolok-olok pegawai agama menjalankan pekerjaaannya, barangsiapa
menghina benda yang dipergunakan untuk mengerjakan ibadat, sedang tempat-tempat
dan waktu mengerjakan ibadat itu diijinkan.
- KUHP
Pasal 503
Hukuman kurungan selama-lamanya 3 hari
atau denda sebanyak-banyaknya Rp……barangsiapa membuat riuh atau ingar shg pada
malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, barangsiapa membuat riuh
didekat rumah yang digunakan untuk melakukan ibadat yang tidak terlarang.
Definisi yang dikemukakan oleh
Departemen Agama RI sebagai berikut :
“Kerukunan Hidup Umat Beragama, berarti
perihal hidup rukun yaitu hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar
; bersatu hati dan bersepakat antar umat yang berbeda-beda agamanya; atau
antara umat dalam satu agama"” (lihat Kompilasi Peraturan
Perundang-undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen Agama RI, Edisi
Keenam, Jakarta, 1997/ 1998, Hal. 6).
Apa yang dimaksud dengan “Kerukunan
Hidup Umat Beragama’ dalam definisi di atas cukup jelas. namun agar terhindar
dari masalah “pencampuran agama” (sinkretisme) yang melanggar ajaran agama yang
diyakini suci dan absolut oleh masing-masing pemeluknya, maka perlu ditegaskan
bahwa konsep kerukunan dimaksud tidak menyangkut aspek iman (kepercayaan) dan
ibadah (ritual), yang diatur secara khusus dalam masing-masing agama, melainkan
menyangkut aspek hubungan sosial-kemanusiaan. Jadi tidak boleh terjadi
kesepakatan untuk mencampurkan iman dan mencampurkan ibadah, diantara satu
agama dengan agama lainnya.
Label:
Buddha,
Pendidikan Agama Buddha,
SMA/SMK